Kabar Terbaru dari Karyawan Starbucks
polisi tengah melakukan penyelidikan

Karyawan Starbucks Mengintip Payudara Pengunjung

Posted on

Kabar Terbaru dari Karyawan Starbucks Mengintip Payudara Pengunjung

Majalahcamar. Jakarta –Karyawan Starbucks Mengintip Payudara Pengunjung, Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap oknum karyawan Starbucks yang diduga telah melecehkan pelanggannya di Sunter Mall, Rabu 1 Juli 2020.

Kedua pelaku ditangkap Kamis malam, 2 Juli 2020 oleh Polres Jakarta Utara. Kepada Polisi, karyawan Starbucks ini mengaku mengenal korban. Namun, sejauh mana hubungan mereka, polisi tengah melakukan penyelidikan.

“Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka kenal terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).

Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan sebuah rekaman video berdurasi 13 detik. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria tengah memantau rekaman CCTV, lalu menyorot salah satu pelanggan perempuan yang bajunya sedikit terbuka.

Tak lama kemudian dia melakukan “zoom” dan terlihat belahan dada korbannya. Atas perbuatann keduanya, PT Sari Coffee Indonesia yang menaungi Starbucks telah memecatnya dan menyampaikan permintaan maaf.

“Kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia,” kata Snr GM PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia Andrea Siahaan.

Berikut kabar terbaru dari dua oknum karyawan Starbucks yang diduga telah melakukan pelecehan:

2 dari 5 halaman

2 Eks Pegawai Starbucks Ditangkap

Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua eks karyawan cabul Starbucks yang melecehkan pelanggan perempuannya. Mereka mengintip payudara pelanggan melalui kamera CCTV.

“Iya ini kita sudah amankan dua orang yang diduga ya merekam dan kemudian men-zoom-nya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).

Dia mengatakan, jajaran Polres Jakarta Utara menangkap keduanya, Kamis 2 Juli 2020 malam. Polisi lalu menginterogasi kedua eks pegawai Starbucks itu terkait motif tindakan mereka.

“Kita dalami dulu niat dan motifnya apa,” jelas Wirdhanto.

Menurut dia, pelaku berinisial K dan D itu berusia direntang 20 tahunan. Aksi cabul mereka viral usai videonya diunggah ke media sosial.

3 dari 5 halaman

Mengaku Kenal Korban

Pelecehan seksual melalui rekaman CCTV kafe di bilangan Jakarta Utara itu pun viral.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua oknum pegawai Starbucks yang melakukan tindakan cabul itu mengaku mengenal korbannya.

“Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka kenal terhadap korban,” kata Kombes Yusri saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).

Yusri menuturkan, penyidik masih mendalami sejauh mana hubungan perkenalan pelaku dengan korban.

“Hubungan perkenalan mereka sekarang ini kita masih lakukan pendalaman, korban pun kita sudah mengetahui dari terperiksa sekarang,” ucapnya.

4 dari 5 halaman

Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan satu dari dua oknum pegawai Starbucks cabul sebagai tersangka.

“Kami telah tetapkan D sebagai tersangka, dijerat UU ITE pasal 45 dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2020).

Kombes Yusri melanjutkan, peningkatan status D sebagai tersangka dikarenakan bukti ditemukan penyidik jika yang bersangkutan berperan sebagai pengunggah di media sosial.

“Ternyata D yang posting di instagramnya stroynya, sehingga viral,” jelas Kombes Yusri.

Selain itu, penetpan D sebagai tersangka juga diikuti laporan resmi diterima polisi dari korban.

“Pelapor (korban) sudah melapor terus hasil pemeriksaan tadi juga sudah digelar perkara, jadi langsung kami periksa saksi dan naik penyidikan, sehingga menetapkan D sebagai tersangka,” lanjut dia.

Sementara lainnya yang berinisial K, Kombes Yusri memambahkan, masih berstatus sebagai saksi dan pendalaman lanjutan oleh penyidik.”Itu masih sebagai saksi, sementara masih diperiksa,” Yusri menandasi.

BACA JUGA:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *