Polda Metro Jaya Larang Takbir Keliling Malam Lebaran

Posted on

Majalahcamar – Jakarta, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan takbir keliling di malam Lebaran dilarang karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Polda Metro Jaya”, Tentu saja itu (takbir keliling) sangat tidak elok, kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (14/5).

Lihat juga:

MUI Tegaskan Tak Boleh Salat Id Online di Tengah Corona

Disampaikan Sambodo, kepolisian bakal melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada takbir keliling di ibu kota saat malam Lebaran.

“Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri,” tuturnya.

Jakarta telah menerapkan kebijakan PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus corona sejak 10 April lalu.

Gubenur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub tersebut salah satunya mengatur soal sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah, tempat umum, atau fasilitas umum selama PSBB. Sanksi diberikan dalam bentuk teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda maksimal Rp250 ribu.

Warga yang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang selama PSBB juga dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda maksimal Rp250 ribu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *