Ponsel Ilegal Masih Beredar
Ponsel Ilegal Masih Beredar

Ponsel Ilegal Masih Beredar

Posted on

Mansion Domino, Ponsel Ilegal masih Beredar. Pemerintah telah menetapkan peraturan blokir ponsel ilegal (Black Market) lewat IMEI dengan skema White List pada 18 April 2020 lalu. Berselang hampir satu bulan sejak tanggal efektif peraturan itu, bagaimana kondisi di lapangan?

Melalui keterangan tertulis, Indonesia Technology Forum (ITF) mengaku telah melakukan investigasi pasar. Temuan mereka menunjukkan peredaran ponsel ilegal masih marak dan mendapat jaringan dari operator seluler.

ITF juga menyoroti, di salah satu online marketplace ada merchant yang secara terang-terangan menjual iPhone SE 2 2020 dengan deskripsi sebagai berikut:

BACA JUGA :

Merchant itu menjual iPhone 256GB SE 2 2020 Black – White, yang dibanderol dengan harga Rp11,499 juta dan perangkat itu telah terjual beberapa unit. Produk lainnya, yakni iPhone 128GB SE 2 2020 Black – White , dibanderol dengan harga Rp9,999 juta, juga telah laku beberapa unit.

Ponsel Ilegal Masih Beredar

ITF juga mendapati beberapa kreator konten di YouTube dan konsumen mengaku telah membeli iPhone SE 2 2020 ilegal. Semestinya, ponsel ilegal tak bisa mendapat jaringan seluler karena IMEI perangkat tak terdaftar pangkalan data di Kemenperin. Namun di lapangan, perangkat itu tetap mendapat layanan seluler.

“Saya kemarin beli iPhone SE 2 2020 yang 64 GB di salah satu eCommerce. Dan itu kita tahu barang ilegal. Tapi dengan iklan dan jaminan ponsel bisa dapat layanan seluler, saya tertarik, dan ketika barangnya sampai, (ponsel itu) tetap dapat layanan seluler,” ujar salah satu konsumen dengan nama samaran Andri kepada ITF dikutip Tekno.

BACA JUGA : 

Menanggapi temuan investigasi ITF, pelaku industri smartphone meragukan komitmen pemerintah dan mempertanyakan mengapa hal itu masih terjadi di pasar.

“Mestinya ponsel Black Market sudah tak bisa beredar lagi dan tak dapat layanan seluler. Kan, aturannya sudah diberlakukan. Kami jadi bingung, kebijakan ini akan dibawa ke mana arahnya?” ujar Andi Gusena, Direktur Marketing Advan.

Mengganggu industri, konsumen, dan negara

Ponsel Ilegal Masih Beredar

Senada dengan Andi Gusena, Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim, menilai bahwa jika ponsel Black Market masih beredar dan mendapat tempat, iklim industri dan kepentingan konsumen serta pendapatan negara akan terganggu.

“Sebagai produsen tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri. Jangan diberi jalan para pelaku bisnis ponsel Black Market,” kata Suryadi.

Ponsel Ilegal Masih Beredar

Kemudian CEO Mito, Hansen, mendesak pemerintah supaya benar-benar menjalankan dan mengawasi peraturan tersebut.

“Kami selalu mengikuti arahan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Jika aturan validasi IMEI ini benar-benar dilakukan, akan berdampak positif bagi konsumen, industri dan pemerintah. Jika benar ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat layanan operator selular, kami jadi bertanya, ada problem apa dengan validasi IMEI ini?” ujar Hansen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *