Terapkan Aturan New Normal, Jarak Antar Pekerja Minimal 1 Meter
Terapkan Aturan New Normal, Jarak Antar Pekerja Minimal 1 Meter

Terapkan Aturan New Normal, Jarak Antar Pekerja Minimal 1 Meter

Posted on

MansionDomino, Terapkan aturan New Normal, Jarak antar pekerja Minimal 1 Meter, Menyongsong normal baru (New Normal) dalam lingkungan tempat kerja, akan diberlakukan pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja, termasuk pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dan lainnya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

BACA JUGA : 

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujar Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020).

Melansir dari laman Kemenkes, Senin (25/5/2020), Perusahaan diminta untuk memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, meliputi hugenitas dan sanitasi lungkungan kerja, sarana cuci tangan, Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja, dan Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

Berkat dr Terawan, Prabowo Bisa Pidato 5 Jam dan Sembuh dari Vertigo

Adapun rinciannya, higenitas dan sanitasi lingkungan kerja termasuk memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).

Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. Serta menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

BACA JUGA : 

Untuk mengadaan sarana cuci tangan, yakni menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

Selanjutya, Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *