Dokter di Batam Sentuh Payudara hingga Pegang Kemaluan Siswi Magang

Dokter di Batam Melakukan Pencabulan Terhadap Siswi Magang

Posted on

Dokter di Batam Sentuh Payudara hingga Pegang Kemaluan Siswi Magang

Majalahcamar, Batam – AP, seorang dokter di Puskesmas Sei Lekop Sagulung dipolisikan dengan tuduhan pencabulan terhadap siswi magang di puskesmas.

Dalam keterangannya melalui kuasa hukum, AP menyanggah jika melakukan pencabulan terhadap siswi magang EU (18). Gadis itu merupakan siswi SMK 8 jurusan keperawatan yang menjalani magang di puskesmas tersebut.

Kuasa hukum dr AP, M Sayuti SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), An Nisa, menuturkan kliennya menyanggah melakukan perbuatan cabul. Ia mengatakan ada unsur pemerasan

“Kejadian ini berawal saat kegiatan rutin, 17 Februari 2020 pukul 11.45 WIB. Di dalam ruangan ada empat orang. Dua perawat, dokter AP, dan siswa magang tersebut,” terangnya

Dari penuturan kuasa hukum, saat itu jelang makan siang, dua orang staf dokter izin keluar ruangan. Tinggal EU dan dr AP di ruangan.

EU kemudian diajak makan oleh dr AP, dalam posisi duduk menghadap ke pintu. “EU lalu berdiri di saat dokter sedang membungkuk hingga tanpa disengaja jilbab siswa tersebut mengenai wajah dokter tersebut. Yang dilaporkan tersebut sama sekali tidak benar, ” ujar Muhammad Sayuti.

“Dua hari usai kejadian tidak ada sikap siswa merasa dilecehkan dan normal seperti biasa melakukan aktivitas magang di Puskesmas tersebut,” ujarnya lagi

Menurutnya jika dilecehkan oleh dokter di saat kejadian tersebut, pastinya ada reaksi. “Kalau memang dilecehkan ada reaksi melawan dong bisa dengan kata-kata protes, menangis, atau bentuk hal yang bisa dianggap merugikan dan ini biasa saja,” katanya lagi

Sayuti menjelaskan, setelah kejadian tersebut, siswa tidak masuk magang tanpa sebab, dan pada tanggal 22 Februari 2020 dokter tersebut didatangi oleh orang tua EU bersama penasihat hukum.

“Di sana terjadi dialog interaktif yang menuduh dokter telah melakukan pelecehan dan ada negosiasi antara orang tua kepada dokter via kuasa hukumnya,” sebutnya.

Menurut Sayuti, orang tua EU meminta Rp 100 juta, jika tidak kasus ini akan dilanjutkan ke meja hijau.

“Akhirnya angka yang disepakati Rp 80 juta. Namun oleh dokter AP tidak dipenuhi dengan alasan tidak memiliki uang sebesar Rp 80 juta yang disaksikan Kepala Puskesmas dan Tata Usaha dengan diberikan waktu 15 menit,” tambahnya.

Pihak kepala puskesmas menurut Sayuti tidak ingin nama baik puskesmas tercemar dengan kasus ini meminta dr AP menandatangani surat pernyataan yang dikonsep penasihat hukum yang mendampingi orang tua EU

“Logika isi suratnya kalau memang dokter AP ada kesalahan, tentunya dia sendiri yang akan membuat. Namun tiba-tiba ada surat yang harus ditandatangani tanpa diberitahu bahkan tidak diberikan berkas yang seharusnya dia harus pegang,” sebutnya.

Sayuti menuturkan, dari keterangan dokter AP, ada desakan bagi dirinya untuk segera menandatangani. Jika tidak maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum.

“Ada tekanan yang membuat dokter AP menandatangani surat tersebut kalau nggak katanya akan di-blow up (dibesarkan),” terangnya.

Kesaksian siswi ke penyidik

Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Nugroho, menjelaskan saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan awal, dan masih berstatus saksi. Ia dilaporkan siswi magang EU (18).

“Terlapor masih diperiksa keterangannya. Begitu juga mengenai kronologis peristiwa yang dilaporkan oleh siswi magang tersebut,” ujar Kapolres kepada batamnews.co.id, Selasa siang (5/5/2020).

Kejadian pada Senin (17/2/2020), saat pelapor berada di ruangan oknum dokter tersebut.

Dari keterangan EU, ia mengaku sempat ditanyai oleh AP mengenai asal-usulnya hingga pacar. EU mengakui, dr.AP kemudian memegang tangannya, mencium, hingga memeluk.

Bahkan dari pengakuan EU, terduga sempat menyentuh payudara dan tangannya menggerayangi area vital.

“Korban mencoba melepaskan pelukan hingga akhirnya ada siswa magang lain yang tiba-tiba masuk ke ruangan. Korban akhirnya memanfaatkan situasi itu untuk keluar ruangan,” terang Kapolres.

Hingga saat ini Unit VI PPA Polresta Barelang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah meminta keterangan dari terlapor. Jika dugaan itu terbukti maka oknum dokter tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, oknum dokter tersebut akan dikenakan pasal yang disangkakan yaitu pasal 294 Ayat 2 1 e KUHP yang berbunyi, pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercaya atau diserahkan kepadanya untuk dijaga, diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :

Supported By : SitusJudiOnline , SitusJudiTerpercaya , SitusJudiTeraman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *