Syarat Pembuatan SIKM
Syarat Pembuatan SIKM

Syarat Pembuatan SIKM

Posted on

MansionDomino, Syarat Pembuatan SIKM, Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut MajalahCamar sajikan syarat pembuatan SIKM wilayah DKI Jakarta, dikutip dari corona.jakarta.go.id.

BACA JUGA : 

Syarat pembuatan SIKM:

Domisili Jakarta

– Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

– Surat Pernyataan Sehat.

– Surat keterangan:

1. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

2. Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)

3. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

– Pas foto berwarna

– Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek

– Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

– Surat Pernyataan Sehat.

– Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

– Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

– Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).

– Pas foto berwarna.

– Pindaian KTP.

Usai Mudik dari Bandung, Sekeluarga Ditolak Masuk Kampung dan ...

Cara pembuatan SIKM:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).

3. Persiapkan berkas persyaratan.

4. Isi formulir permohonan.

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.

6. Cetak dokumen.

BACA JUGA :

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.

b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.

b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

Keterangan:

– Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.

– Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi Selama Masa PSBB

1. Kesehatan.

2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman.

3. Energi.

4. Komunikasi dan Teknologi Informatika.

5. Keuangan.

6. Logistik.

7. Perhotelan.

8. Konstruksi.

9. Industri Strategis.

10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *