Wanita Hamil Ditolak Bersalin karena Tidak Mampu Bayar Tes Covid
akibat tidak mampu membayar swab test sebagai syarat

Wanita Hamil Ditolak Bersalin karena Tidak Mampu Bayar Tes Covid

Posted on

Majalahcamar. Jakarta –Wanita Hamil Ditolak Bersalin karena Tidak Mampu Bayar Tes Covid, Viral kabar wanita hamil ditolak bersalin karena tidak mampu membayar tes virus corona baru (Covid-19) hingga bayinya meninggal.

kabar tersebut dimuat aku Facebook Bali Chanel, pada 17 Juni 2020, berikut isinya:

“Kebijakan pemerintah Indonesia terkait keharusan menjalani tes Swab PCR bagi perempuan yang hendak bersalin (melahirkan anak), kembali memakan korban. Kali ini korbannya adalah Ervina Yana, di Rumah Sakit Stella Marris Makassar.

Dari keterangan yang diterima Indozone.id, Ervina ditolak bersalin karena tak mampu membayar biaya tes Swab (PCR). Pihak rumah sakit beralasan, Ervina baru bisa dilayani kalau sudah menjalani tes Swab yang biayanya mencapai Rp 2,3 juta.

Karena tak dilayani, Ervina kemudian ke Rumah Sakit Universitas Hasanuddin, berharap rumah sakit milik pemerintah itu berbaik hati menolong. Namun, rumah sakit plat merah itu pun rupanya setali tiga uang dengan RS Stella Marris.

Karena berlarut-larut tak dilayani, bayi dalam kandungan Ervina tak lagi bergerak. Buah hatinya berhenti menedang perutnya. Ervina mulai panik dan sedih, namun dia tetap berusaha berpikiran positif.

Setelah mondar-mandir ke sana kemari, akhirnya ada juga rumah sakit yang menerimanya bersalin dengan biaya tes Swab yang lebih murah, yakni Rp 600 ribu. Rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda.

Sayangnya, saat dideteksi dengan alat persalinan, bayi Ervina sudah tak lagi bernyawa di dalam rahimnya. Ervina pun sangat sedih dengan kenyataan pahit itu. Seandainya kebijakan pemerintah yang disebutkan di awal artikel ini tidak ada, dia bisa langsung dilayani dan bayinya akan lahir dengan selamat.

Masalah yang ditanggungnya pun belum selesai sampai di situ. Pihak RSIA Ananda tidak berkenan mengeluarkan bayi dalam rahimnya yang sudah tak bernyawa, dengan alasan menunggu hasil tes Swab yang baru akan keluar lima hari ke depan.

#Nasional #BaliChannel #Covid19 #BersalinSelengkapnya: https://www.indozone.id/news/YvsnWJ7/pilu-wanita-hamil-ditolak-bersalin-karena-tak-mampu-bayar-tes-covid-19-bayinya-meninggal/read-all | @indozone.id Lihat Lebih Sedikit.”

Unggahan tersebut telah mendapat 827 komentar dan dibagikan sebanyak 2.200 kali.

Benarkah wanita hamil ditolak bersalin karena tidak mampu membayar tes Covid-19 hingga bayinya meninggal? Simak penelusuran

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

menelusuri klaim wanita hamil ditolak bersalin karena tidak mampu membayar tes Covid-19 hingga bayinya meninggal, dengan menghubungi pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Makassar.

Humas IDI Makassar dr Wachyudi Muchsin menyatakan, kabar bayi meninggal dalam kandungan akibat tidak mampu tidak benar. Sesuai protokol yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19, Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir selama Pandemi Covid-19 No: B-4 (05 April 2020), semua ibu hamil yang akan melahirkan memang wajib melakukan pemeriksaan rapid test jika reaktif akan dilakukan pemeriksaan swab test.

Namun, kata dia, perlu diluruskan bahwa bukan karena dua rumah sakit menolak tindakan dalam hari bersamaan, akibat tidak mampu membayar swab test sebagai syarat untuk bisa dirawat sehingga bayi dalam kandungan tidak bisa diselamatkan.

“Tentu kita semua bisa merasakan apa yang di rasakan ibu EY sudah lama mengandung namun akhirnya tidak bisa melihat buah hati lahir dengan selamat , IDI Kota Makassar sekali lagi sangat berduka semoga keluarga di berikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” kata Wachyudi,

Ikatan Dokter Indonesia Kota Makassar telah berkoordinasi dengan RS Stella Maris, RS Unhas , RSIA Ananda.

Kronologinya, pada 10 Juni 2020 lalu, EY masuk ke RS Stella Maris atas rujukan dari dokter praktek. RS Stella Maris terkait hal ini, disebutkan setelah hasil rapid test diketahui reaktif, maka tindakan operasi tidak dapat dilakukan kecuali ada hasil swab.

Sementara, pemeriksaaan swab PCR butuh waktu 3-4 hari, padahal rencana mau dilakukan operasi SC elektif. SC adalah akronim dari Sectio Caesaria, operasi yang begitu lazim dalam dunia persalinan untuk ibu EY direncanakan esok harinya atau 11 juni 2020. Hal ini disampaikan juga kepada dokter perujuk dan menyarankan agar Ervina Yana dirujuk ke RS Unhas.

RS Stella Maris mengatakan, karena tidak ditemukan ada indikasi kedaruratan kehamilan, dan juga karena RS Stella Maris bukanlah Rumah Sakit Rujukan Penyangga Covid-19, maka pasien dirujuk ke RS Unhas. Pasien kemudian diinformasikan mengenai alur rujukan ke RS Unhas melalui Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SIRT).

Masalahnya, menurut pihak RS Stella Maris, pasien ingin langsung ke RS Unhas pada saat itu juga sehingga petugas IGD tidak sempat melakukan SISRUTE.

Malam itu juga, pada 10 Juni, pasien menuju ke RS Unhas, didaftarkan untuk dirawat di poli Covid paginya pada 11 Juni termasuk pemeriksaan PCR swab sebab hasil rapid test reaktif dan ini gratis, tapi pasien tidak datang.

“Hal ini dibenarkan oleh Humas RS Unhas dr. A. Alfian Zainuddin hasil koordinasi dengan rumah sakit Unhas” imbuh Wachyudi.

Berdasarkan hasil diskusi IDI Kota Makassar dengan pemilik sekaligus dokter spesialis Obgyn RSIA Ananda, dr Fadli Ananda, Sp.OG, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 14.00 WITA, pasien tersebut ke RSIA Ananda. Sehingga ada selang waktu 6 hari setelah dari RS Stella Maris dan RS Unhas, EY baru ke RSIA Ananda dengan keluhan gerakan bayi dalam kandungan tidak ada pergerakan seperti biasanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan USG oleh dokter di RSIA Ananda, denyut jantung janin sudah tidak ada dan tanda-tanda telah terjadi Kematian Janin Dalam Rahim (KJDR) lebih dari 1 hari.

Dari anamnesis lanjutan, diketahui pasien telah melakukan rapid test di rumah sakit lain sebelum ke RSIA Ananda dengan hasil yang juga reaktif, sesuai protokol Covid-19, maka pasien dilayani dan diobservasi sambil disiapkan rujukan ke RS pusat rujukan Covid-19 serta dilakukan swab test karena hasil rapid test nya reaktif.

Dokter obgyn yang memeriksa kemudian memberi pengantar untuk masuk rawat inap rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sebagai rumah sakit rujukan Covid dengan rencana tindakan operasi SC elektif. SC adalah akronim dari Sectio Caesaria, operasi yang begitu lazim dalam dunia persalinan, serta dirawat lebih intensif. Hal ini karena sesuai dengan pemeriksaan yang menunjukkan kondisi pasien stabil dan sudah dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab untuk ibu EY (30), hasilnya positif Covid-19.

“Semua ibu hamil yang akan melahirkan wajib dilakukan pemeriksaan rapid test jika reaktif akan dilakukan pemeriksaan tes PCR (polymerase chain reaction) atau swab jadi tidak benar isu bahwa dua rumah sakit menolak Ibu hamil sehingga mengakibatkan kematian bayi dalam kandungan,” tutup Wachyudi.

 

Dalam artikel berjudul “Ibu Hamil di Makassar yang Ditolak Bersalin Ternyata Positif Covid-19” yang dimuat, pada 18 Juni 2020. Artikel tersebut menyebutkan,  EY, seorang ibu rumah tangga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang tengah hamil tua, harus berlapang dada. Buah hati yang dikandungnya meninggal dunia, lantaran ditolak rumah sakit saat hendak melahirkan.

Pihak rumah sakit menolak persalinan EY lantaran dirinya enggan menjalani rapid test dan swab untuk membuktikan ada atau tidaknya virus corona. Beberapa rekan EY langsung bergerak dan membantunya agar segera ditangani rumah sakit. Dan alhasil, EY bisa dilayani di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda untuk bersalin. Namun dirinya tetap harus membayar biaya tes swab Rp600 ribu. Kisah pilu yang menimpa ibu muda itu sempat viral di media sosial.

Pihak rumah sakit yang menangangi EY angkat bicara. Mereka mengatakan EY sempat mendapat tindakan medis, namun pasien datang saat bayinya sudah meninggal dunia.

“Selasa, 16 Juni 2020, sekitar pukul 14.00 Wita, pasien masuk ke poliklinik obgin melakukan konsultasi dan pemeriksaan dengan keluhan gerakan bayi tidak terasa sejak 1-2 hari yang lalu. Dari hasil pemeriksaan dan USG oleh dokter, ditemukan denyut jantung janin tidak ada, dan tanda-tanda KJDR (Kematian Janin dalam Rahim) lebih dari 1 hari,” kata Owner RSIA Ananda, dr Fadli Ananda, Rabu (17/6/2020).

Sehingga saat itu, lanjut Fadli Ananda, dokter obgin memberikan pengantar masuk rawat inap ke UGD dengan diagnosis G3P1A1 gravid aterm + KJDR+ Post SC +letak lintang. Karena kondisi pasien stabil, sehingga direncanakan akan dilakukan operasi.

Tapi, sesuai dengan protokol yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa semua ibu hamil yang akan melahirkan wajib dilakukan pemeriksaan rapid test. Dan hasilnya, pasien tersebut reaktif Covid-19.

“Dari anamnesis lanjutan, barulah ditemukan bahwa pasien ini sudah rapid test di rumah sakit lain sebelumnya dengan hasil positif. Jadi pasien sebelumnya tidak jujur menyampaikan bahwa sudah rapid test dengan hasil positif,” jelas Ananda.

Sehingga pasien EY kemudian dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19, RS Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab dan tindakan medis lainnya.

Positif Covid-19

Rumah sakit umum pusat (RSUP) Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa EY positif viris corona (Covid-19)

“Iya benar, pasien ibu itu sudah dilakukan swab, dan hasilnya positif Covid-19. Ia positif corona sambil hamil,” kata Dirut RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, Khalid Saleh, Kamis (18/6/2020).
Ervina merupakan pasien rujukan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda. Ia dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo dengan diagnosis G3P1A1 gravid aterm + KJDR+ Post SC + letak lintang dan juga reaktif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapit rest.
Khalid mengatakan, sebelum dilakukan operasi sesar pengangkatan janin di dalam kandungan pasien, dia terlebih dahulu dilakukan tindakan pemeriksaan swab, sesuai dengan protokan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dan hasilnya, pasien ini positif Covid-19.

“Kami sudah laporkan ke dinas kesehatan hasil swabnya,” lanjut Khalid.
Selain melaporkan hasil pemeriksaan swab, Khalid juga meminta kepada Tim Gugus Tugas atau Dinas Kesehatan agar segera melakukan tracing kontak dari keluarga pasien tersebut. Bukan hanya keluarga, tracing kontak ini juga harus dilakukan para tenaga medis di rumah sakit yang sempat menanganinya.
“Dinas kesehatan harus screening dan saya kira dinas harus tahu dan saya sudah sampaikan harus discreening. Suaminya harus di tracking semua, dengan keluarganya juga. Bukan hanya itu, termasuk harus orang rumah sakit yang pernah kontak, misalnya RSIA Ananda terakhir,” beber Khalid.
Meski dinyatakan terpapar virus corona, pasien ini tetap diberikan tindakan medis lanjutan dari rumah sakit berupa operasi sesar. Menerjunkan dokter ahli, operasi pun dilaksanakan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, Rabu (17/6), sekitar pukul 20.00 WITA. Operasi sesar berlangsung selama sejam lebih itu berjalan dengan lancar. Janin berhasil dikeluarkan, akan tetapi telah meninggal dunia.

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Klaim wanita hamil ditolak bersalin karena tidak mampu membayar tes Covid-19, menurut IDI Makassar, tidak benar. Hasil rapid test pada rumah sakit pertama hasilnya reakif kemudian pasien tersebut dirujuk ke rumah sakit ke dua untuk swab tes tanpa biaya. Namun, ibu hamil tersebut dilaporkan tidak datang saat pelaksanaannya.

4 dari 4 halaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *