MansionDomino, Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta, mulai Rp 250.000 hingga Rp 10 Juta, Yaa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di DKI Jakarta.
Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
BACA JUGA :
Berbagai aturan untuk pelaksanaan PSBB sendiri sudah diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di DKI Jakarta.
Ada berbagai macam sanksi yang diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada pelanggarnya.
Berikut MajalahCamar.com merangkum deretan sanksi denda pelanggar PSBB di Jakarta, mulai Rp 250.000 hingga Rp 10 Juta :
1. Tak menggunakan masker
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB
Selama penerapan PSBB di Jakarta, perkantoran maupun perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di gedung.
Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).
Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Adapun tempat kerja atau kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat
Berbeda dengan perusahaan biasa, restoran atau rumah makan diizinkan untuk beroperasi selama PSBB.
Restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi.
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.
Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
BACA JUGA :
4. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan
Selain restoran atau rumah makan, sektor perhotelan juga menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB.
Dalam Pasal 8 berbunyi:
“Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan sanksi administratif”.
Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan, yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
5. Sanksi untuk kegiatan hiburan hingga budaya
Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan sementara.
Jika melanggar, maka terancam diberikan sanksi berupa kerja sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.
Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.