Kasus ini merupakan tindakan pembunuhan dan perampokan
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Terungkap, Jasad Pemuda di Bengkel

Posted on

Terungkap, Jasad Pemuda di Bengkel Korban Pembunuhan Berencana

Majalahcamar. Medan-Terungkap Jasad Pemuda di Bengkel Korban Pembunuhan Berencana, Polisi mengungkap penyebab kematian Henri alias Go Ahen. Jasad pemuda berusia 28 tahun ini ditemukan dengan kondisi tangan, kaki, dan leher terikat di dalam bengkel mobil yang berada di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial AAH (20). Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial AP (33) masih diburu.

“Kasus ini merupakan tindakan pembunuhan dan perampokan, dan sudah direncanakan oleh tersangka utama AP,” kata Ronny di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/5/2020).

Diterangkan Ronny, antara korban dengan tersangka saling mengenal, yakni hubungan antara agen mobil dan bengkel cat mobil. Motif tersangka dalam kasus ini ingin menjual harta benda milik korban.

“Dalam aksinya, kedua tersangka melakukan pembunuhan dengan cara keji,” terang Ronny.

Dijelaskannya, pada Rabu, 13 Mei 2020, korban yang mengenal pelaku sedang berada di bengkel untuk mengecat mobil. Kemudian AP memukul korban dari arah belakang menggunakan palu sebanyak tiga kali.

Saat korban tersungkur, AP kembali menghantam tubuh korban dengan menggunakan sekop berkali-kali. Tidak sampai di situ, AP menggunakan pisau memutuskan tali jemuran dan menjerat leher korban.

“Setelah memastikan korbannya tewas, AAH dan AP menyeret tubuh korban untuk kemudian disembunyikan menggunakan kelambu cover mobil,” jelasnya.

Terkait penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti 1 sekop, 1 buah palu, seutas tali nilon, 1 mobil Daihatsu Xenia lengkap dengan dokumen kendaraan, uang tunai Rp 200.000 dan 1 pisau.

“Mobil korban dijual Rp 59 juta oleh tersangka utama AP. Sedangkan AAH hanya mendapatkan Rp 200.000,” Ronny menerangkan.

Atas perbuatannya, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Untuk tersangka AP masih kita buru, dan statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” tandasnya.

 

 

2 dari 3 halaman

Sempat Dilaporkan Hilang

Kehebohan mewarnai Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pemuda ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi tangan, kaki, dan leher terikat di dalam bengkel mobil.

Informasi diperoleh, jasad pemuda malang tersebut bernama Henri warga Jalan Pancasila, Gang Datuk Al Rasyid, Desa Batangkuis, Kecamatan Batangkuis. Sebelum ditemukan sudah tak bernyawa oleh warga, pemuda 28 tahun ini sempat dilaporkan hilang sejak Rabu, 13 Mei 2020.

“Saat ditemukan dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat, ada juga serta luka di bagian kepala,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Jumat, 15 Mei 2020.

Disebutkan Kapolsek, pihaknya sempat menerima pengaduan orang hilang dari keluarga pemuda malang tersebut. Setelah menerima laporan, pihaknya sempat melakukan penelusuran.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, pemuda tersebut diduga meninggal dunia karena dibunuh. Namun untuk memastikannya, polisi akan melakukan autopsi terhadap jasad.

“Saat ditemukan, tubuh korban sudah membusuk. Diduga tewas dibunuh beberapa hari sebelum ditemukan,” sebutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *